Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

Kronologi kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika ia ditawari Lur alias AGS mengedarkan sabu dengan upah Rp50.000. Dia juga diberikan kebebasan bila ingin menggunakan barang terlarang itu.

"Saat itu terdakwa juga memerlukan sabu untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri, sehingga menyanggupi tawaran Lur tersebut," kata JPU.

Pada 2 Desember 2020, Lur meminta terdakwa menempel enam paket sabut di Gang Scorpio, Sesetan, Denpasar. Saat itu, terdakwa telah dibuntuti petugas kepolisian.

"Ketika terdakwa berada di Gang Scorpio untuk mencari lokasi tempat nempel, saat itu petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.

"Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal