Sidang Kasus Promotor Tinju Zainal Tayeb Panas, Hakim Berulang Kali Melerai

Dewi Umaryati
Persidangan dengan terdakwa mantan promotor tinju Zainal Tayeb di PN Denpasar, Selasa (12/10/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Jelang sidang ditutup, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Zainal keterangan yang diberikan Hedar. 

"Tidak benar semua Yang Mulia. Yang benar hanya bagian sembilan sertifikat saja," kata Zainal. 

Sementara Hedar mengaku tetap pada keterangannya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/10/2021) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. 

Terkait ditolaknya seluruh keterangan kliennya oleh terdakwa, kuasa hukum Hedar yang ikut mendampingi saat pemeriksaan ini pun tak mempermasalahkan. 

"Di persidangan biasa terjadi keterangan saksi pelapor dibantah terdakwa. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai," kata Bernadin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal