Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik

Aris Wiyanto
Polsek Denpasar Selatan mengungkap sindikat penjualan surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap sindikat penjual surat rapid test palsu di Bali. Surat tersebut diminati oleh warga yang ingin mudik dari Bali ke Pulau Jawa.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan dengan menangkap dua orang pelaku.

"Aksi menjual surat rapid test palsu ini sudah dilakukan sejak 21 September," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Ramadani saat merilis penangkapan tersangka, Selasa (13/10/2020).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Dewara, Gang Harum Manis pada 7 Oktober 2020.

Menurutnya, kedua pelaku mengaku menjual surat hasil rapid test palsu itu melalui media sosial. Per lembar surat palsu itu dihargai Rp50.000. Kedua pelaku membuat surat palsu bermodalkan surat hasl rapid test yang asli dari rekannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal