Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik

Aris Wiyanto
Polsek Denpasar Selatan mengungkap sindikat penjualan surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap sindikat penjual surat rapid test palsu di Bali. Surat tersebut diminati oleh warga yang ingin mudik dari Bali ke Pulau Jawa.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan dengan menangkap dua orang pelaku.

"Aksi menjual surat rapid test palsu ini sudah dilakukan sejak 21 September," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Ramadani saat merilis penangkapan tersangka, Selasa (13/10/2020).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Dewara, Gang Harum Manis pada 7 Oktober 2020.

Menurutnya, kedua pelaku mengaku menjual surat hasil rapid test palsu itu melalui media sosial. Per lembar surat palsu itu dihargai Rp50.000. Kedua pelaku membuat surat palsu bermodalkan surat hasl rapid test yang asli dari rekannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

10 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

15 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal