Tegas! Bendesa Adat di Bali Beri Sanksi Warga yang Langgar Aturan Pembatasan Sosial

Bagus Alit
Warga Bali melanggar aturan pembatasan sosial dikenai sanksi adat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 5 orang warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali mendapat sanksi adat dari Bendesa Adat. Kelima warga itu melanggar aturan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Menurut informasi, kelima warga Desa Adat Jimbaran itu melanggar aturan pembatasan sosial dan pembatasan jam operasional pasar di wilayah itu.

Kelima warga tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan tiga kali dari Satgas Covid-19 Desa Adat Jimbaran. Namun, peringatan itu tak diperdulikan.

“Sebelum diberi sanksi, kelima orang ini sudah diimbau, bahkan diperingatkan sebanyak tiga kali,” kata Bendesa Adat Jimbaran, Made Budiarta, Sabtu (11/4/2020).

Dia mengatakan, pembatasan sosial dan jam operasional usaha yang ditetapkan di Desa Adat Jimbaran merupakan bentuk realisasi instruksi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal