Tegas! Bendesa Adat di Bali Beri Sanksi Warga yang Langgar Aturan Pembatasan Sosial

Bagus Alit
Warga Bali melanggar aturan pembatasan sosial dikenai sanksi adat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 5 orang warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali mendapat sanksi adat dari Bendesa Adat. Kelima warga itu melanggar aturan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Menurut informasi, kelima warga Desa Adat Jimbaran itu melanggar aturan pembatasan sosial dan pembatasan jam operasional pasar di wilayah itu.

Kelima warga tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan tiga kali dari Satgas Covid-19 Desa Adat Jimbaran. Namun, peringatan itu tak diperdulikan.

“Sebelum diberi sanksi, kelima orang ini sudah diimbau, bahkan diperingatkan sebanyak tiga kali,” kata Bendesa Adat Jimbaran, Made Budiarta, Sabtu (11/4/2020).

Dia mengatakan, pembatasan sosial dan jam operasional usaha yang ditetapkan di Desa Adat Jimbaran merupakan bentuk realisasi instruksi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

8 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

11 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

16 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal