Terungkap! Bentrok di Denpasar Bermula dari Penagihan Utang di Warung Makan

Indira Arri
Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Para tersangka dijerat Pasal 170, 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

17 hari lalu

Ratusan Oknum Pesilat Bentrok dengan Warga di Grobogan, 11 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

2 bulan lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal