Tinggalkan Bali, Sara Connor Dideportasi ke Australia Lewat Jakarta

Aris Wiyanto
Bagus Alit
Sara Connor, warga negara Australia mantan terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali dideportasi ke negaranya, Jumat (17/7/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

"Sara Connor sudah dilakukan pendeportasian tetapi tidak secara langsung karena tidak ada pesawat ke Australia, sehingga harus transit ke Soekarno-Hatta baru menuju Kuala Lumpur, setelah itu baru ke Australia," kata Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (17/7/2020).

Putu menambahkan, Sara harus segera dideportasi mengingat status hukumannya sudah bebas murni sehari sebelumnya.

Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan pada Kamis (16/7/2020) kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.

Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal