Tinggalkan Bali, Sara Connor Dideportasi ke Australia Lewat Jakarta

Aris Wiyanto
Bagus Alit
Sara Connor, warga negara Australia mantan terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali dideportasi ke negaranya, Jumat (17/7/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

"Sara Connor sudah dilakukan pendeportasian tetapi tidak secara langsung karena tidak ada pesawat ke Australia, sehingga harus transit ke Soekarno-Hatta baru menuju Kuala Lumpur, setelah itu baru ke Australia," kata Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (17/7/2020).

Putu menambahkan, Sara harus segera dideportasi mengingat status hukumannya sudah bebas murni sehari sebelumnya.

Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan pada Kamis (16/7/2020) kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.

Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

20 jam lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

2 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal