Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan

Indira Arri
Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap 3 kasus di Bali. Salah satunya dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Klungkung. (Foto: iNews/Indira Arri)

Kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat IKT terjadi pada 2016. Dia menjual tanah milik orang lain seluas 55.520 meter yang sudah disertifikasi atas namanya. 

Tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu dijual kepada korban Made Murniati seharga Rp832 juta.

Belakangan pemilik tanah yang asli melayangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, sehingga korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan.

"Korban komplain laporan ke Polda atas penipuan, penggelapan dan pemalsuan," tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan.

IKT dijerat pasal berlapis Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Ary mengatakan, Polda Bali segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.  

"Kasusnya akan masuk tahap kedua pelimpahan ke kejaksaan," tutur Ary

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

25 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal