Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sejak 2018 bekerja sebagai sukarelawan tenaga di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar.

Aksi pencabulan terjadi sekitar bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 pada waktu istirahat siang.

Perilaku bejat terdakwa terungkap pada 17 Maret 2019, ketika seorang korban menceritakan pencabulan yang dialami ke orang tua. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal