Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa sejak 2018 bekerja sebagai sukarelawan tenaga di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar.
Aksi pencabulan terjadi sekitar bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 pada waktu istirahat siang.
Perilaku bejat terdakwa terungkap pada 17 Maret 2019, ketika seorang korban menceritakan pencabulan yang dialami ke orang tua. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.