Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 01 Mei 2020 - 14:56:00 WIB
Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kato Toshio (57). Warga negara Jepang itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (30/4/2020) malam.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Vonis yang diterima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut