DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kato Toshio (57). Warga negara Jepang itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (30/4/2020) malam.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Vonis yang diterima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.