Warga Rusia Pemeras Pengusaha Asing Kantongi Uang Rp121 Juta dan 22 Unit Motor

Indira Arri
Polda Bali menangkap warga negara Rusia pelaku pemerasan pengusaha rental motor. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Yang bersangkutan meminta korban uang sebesar Rp400 juta, dan korban sudah memberikan beberapa kali," tuturnya.

Mendapat tekanan seperti itu, korban ketakutan dan bersedia menyerahkan sejumlah uang total Rp121 juta.

Namun korban akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian menangkap tangan pelaku saat akan menyerahkan uang Rp20 juta di suatu tempat.

"Selain uang Rp20 juta juga diamankan mobil daihatsu dari pelaku," tuturnya.

Sayangnya, hanya satu orang yang ditangkap yakni Evgeni Bagriantsev. Dua pelaku lainnya, Olga Bagriantsev, dan Maxim Zhiltson saat ini dalam pengejaran.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

10 hari lalu

Kronologi Eks Tentara Rusia dan Ahli Biologi Diadili Kasus Racik Narkoba di Bali

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal