WN China Pembawa Sabu dalam Koper Disidang di PN Denpasar

Antara
WN China menjalani sidang kepemilikan sabu di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara China, Ho Ping Kwong (43) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ho Ping Kwong tertangkap membawa sabu seberat 3.060 gram yang diselipkan ke koper saat datang ke Bali.

"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020).

Jaksa menjerat WN China itu dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan terdakwa diutarakan jaksa, bermula pada 29 November 2019 saat terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Hung Tsai.

Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

7 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

11 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

26 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

30 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal