WN China Pembawa Sabu dalam Koper Disidang di PN Denpasar

Antara
WN China menjalani sidang kepemilikan sabu di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand," kata jaksa.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan terdakwa diberikan koper yang berisi 13 paket plastik sabu.

Terdakwa kemudian berangkat ke Bali dengan membawa koper berisi sabu itu dengan rute penerbangan Thailand-Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

"Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dan pemindaian memakai sinar X pada koper yang dibawanya," ucap Jaksa.

Setelah diperiksa, ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga sabu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang itu benar dia bawa ke Bali. Namun terdakwa berkilah barang tersebut bukan miliknya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal