WN China Pembawa Sabu dalam Koper Disidang di PN Denpasar

Antara
WN China menjalani sidang kepemilikan sabu di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand," kata jaksa.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan terdakwa diberikan koper yang berisi 13 paket plastik sabu.

Terdakwa kemudian berangkat ke Bali dengan membawa koper berisi sabu itu dengan rute penerbangan Thailand-Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

"Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dan pemindaian memakai sinar X pada koper yang dibawanya," ucap Jaksa.

Setelah diperiksa, ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga sabu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang itu benar dia bawa ke Bali. Namun terdakwa berkilah barang tersebut bukan miliknya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

8 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

11 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

26 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

30 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal