WNA Amerika Mantan Napi Kasus Perusakan di Bali Dipulangkan ke Negaranya

Reza Yunanto
Dua petugas Imigrasi Bali mendampingi warga negara Amerika Serikat Daniel BH (tengah) yang dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasiwarga negara asing (WNA) bermasalah. WNA Amerika Serikat bernama Daniel BH dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Daniel BH menjadi terpidana kasus perusakan dan dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Dia juga melakukan pelanggaran keimigrasian karena memiliki identitas ganda dan dijerat dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021," ujar Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Setelah bebas, Daniel tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Dia diketahui datang ke Bali pada Maret 2020 melalui Bandara Ngurah Rai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

21 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

29 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

1 bulan lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal