WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi WNA bermasalah melalui Bandara Ngurah Rai. (Foto: ilustrasi/Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara China inisial WR. Selama enam tahun WR tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.

WR, laki-laki berusia 35 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2017 menggunakan visa wisatawan yang berlaku selama 30 hari. 

Dia kemudian tinggal di Bali dan mencukupi kebutuhan hidup dengan uang dalam tabungan.

WR mengaku paspor miliknya hilang pada 2019, namun tidak pernah melapor kepada Konsulat Jenderal China di Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, WR mengaku ingin mencari suaka namun tanpa alasan yang jelas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

7 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

9 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

9 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

15 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal