WNA Jerman Bos Kampung Rusia di Ubud Bali Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Indirra Arri
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat ekspose tersangka alih fungsi lahan yang merupakan WNA Jerman penguasa lahan Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali. (Foto: Ist)

Kapolda mengungkapkan, tindak pidana alih fungsi lahan ini mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam Program Asta Cita Presiden,” katanya.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruangan SDN 2 Batuan Gianyar

3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal