WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Antara
Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Petugas itu kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai dan membawa paspor YBI ke lab mini imigrasi.

Sugito mengatakan, barang bukti yang dimiliki imigrasi dalam kasus ini bukan hanya paspor palsu. Konsulat Jenderal Amerika Serikat memberikan konfirmasi bahwa MSH bukan warga negara mereka.

"Kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," katanya.

Sugito mengatakan, MSH dan YBI dijerat tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

24 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

27 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

28 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal