2 Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka

Okezone
Massa Barisan Nusantara Pembela Tauhid (BNPT) memprotes pembakaran bendera kalimat tauhid yang disebut milik Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Garut, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial F dan M.

Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).


Umar mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini. Para saksi menyebutkan, keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara Hari Santri Nasional di Garut.

“Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara. Namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara,” ujarnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan ‎Uus Sukmana (20), warga Garut sebagai tersangka. Dia merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan Hari Santri di Garut.

“Ketiga tersangka kami kenakan 174 KHUPidana,” ujar Umar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

20 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

29 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

29 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

1 bulan lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal