2 Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka

Okezone
Massa Barisan Nusantara Pembela Tauhid (BNPT) memprotes pembakaran bendera kalimat tauhid yang disebut milik Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Garut, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial F dan M.

Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).


Umar mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini. Para saksi menyebutkan, keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara Hari Santri Nasional di Garut.

“Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara. Namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara,” ujarnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan ‎Uus Sukmana (20), warga Garut sebagai tersangka. Dia merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan Hari Santri di Garut.

“Ketiga tersangka kami kenakan 174 KHUPidana,” ujar Umar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

7 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

29 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

1 bulan lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal