2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Miftahudin
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)

KUNINGAN, iNews.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, Jawa Barat, divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono terbukti membunuh korban Mohamad Rozian (17) pada Jumat (6/9/2019) lalu.

Majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

“Terdakwa Yadi Supriyadi divonis 13 tahun sedangkah terdakwa RIzki Mulyono divonis 10 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suparyaman Tohir setelah sidang di PN Cirebon.

BACA JUGA: Santri Ponpes Husnul Khotimah di Kuningan Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

Terdakwa Yadi dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama pembunuhan korban. Pelaku menusuk korban hingga tewas di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

2 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

3 hari lalu

Santri dan Ulama Demo di DPRD Cianjur, Desak Buat Perda Larangan LGBT

3 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal