2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Miftahudin
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman, menerima dengan hasil putusan ketua majelis hakim sesuai perbuatan kedua pelaku. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatan mereka. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Suparman.

Hasil sidang putusan yang disaksikan kedua orang tua pelaku itu disambut dengan isak tangis penyesalan dari keduanya.

BACA JUGA: Pembunuhan Santri di Cirebon, Pelaku 1 Orang dan Memiliki Tato

Diketahui, M Rozian, santri di Ponpes Husnul Khotimah, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, tewas karena ditusuk badik, Jumat (6/9/2019) malam. Polres Cirebon Kota langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya.

Menurut keterangan saksi, saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu kedatangan orang tuanya yang datang menjenguk dari Kalimantan. Tiba-tiba kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi korban Rozian. Mereka kemudian menusukkan badik ke tubuh korban.

Setelah penusukan itu, kedua pelaku kabur. Sementara korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut. korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal