2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

Tim iNews
Polda Jabar saat ekspose kejahatan Love scam kripto jaringan Kamboja merugikan dua korban warga Jabar hingga sekitar Rp4,8 miliar dengan modus hubungan asmara dan investasi palsu. (Foto: dok Polri)

Kombes Fian mengingatkan, kejahatan love scam tidak hanya menyebabkan kerugian finansial. Data pribadi yang diserahkan korban juga berisiko digunakan kembali untuk tindak kejahatan siber lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila seseorang yang baru dikenal mulai menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

2 bulan lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

2 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

9 bulan lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

9 bulan lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal