Modus serupa dialami korban berinisial S di Bandung. Dalam kasus kedua ini, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian, total kerugian dari dua laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka berinisial ELDAT diduga berperan mengelola rekening penampung uang hasil kejahatan. Dana dari korban selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance. Tindakan itu dilakukan atas perintah seorang warga negara Tiongkok berinisial AKAI yang diduga mengendalikan jaringan dari Kamboja.
Polisi menangkap ELDAT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Selain itu, penyidik mengamankan tersangka lain berinisial JAM.
Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan lintas negara dengan pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mulai dari mencari calon korban, membangun hubungan asmara secara daring hingga mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana dan aset kripto yang diduga berasal dari uang para korban.