“Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik,” ujarnya.
FG dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” ucapnya.
Kasus kedua diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1498/VIII/2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. AYP diduga menyunting dan mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan.
Konten tersebut berkaitan dengan tanggapan Kedutaan Besar Iran atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai senjata nuklir. AYP kemudian menyisipkan narasi yang dinilai provokatif.