6 Oknum POM AL Pengeroyok Warga hingga Tewas di Purwakarta Ditahan dan Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP tentang Penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.

Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Dia pun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.

“Proses di Pengadilan Militer kita transparan. Pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal