8 Caleg Terpilih di DPRD Jabar Terancam Tak Dilantik gegara Belum Laporkan LHKPN

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi caleg terpilih DPRD Jabar masih ada yang belum menyerahkan LKHPN ke KPK. (Foto: Ist)

Kemudian pada pasal berikutnya disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” katanya.

Adapun untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar, caleg terpilih yang sudah melaporkan semuanya dari Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada Presiden. Sementara KPU provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk diambil sumpah dan janji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal