Aksi tidak terpuji pelaku IW sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban lewat telepon seluler (ponsel).
Karena nomor korban yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen. Lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," tutur Kapolres Majalengka.
Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku kembali melakukan teror terhadap S. Akibatnya, korban trauma dan ketakutan. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban.
Namun, sebelum ancamannya berhasil, pelaku IW diringkus polisi. Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka.
Pada 29 Oktober, keluarga datang ke Mapolsek Kota Majalengka untuk menceritakan peristiwa yang dialami korban S. Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku dengan cara korban mengajak bertemu di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota.
Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Pelaku yang tak tahu tengah dijebak pun datang. Polisi pun meringkusnya.
"Atas perbuatannya, pelaku IW diancam Pasal 285 dan Pasal 368 Sub Pasal 369 dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Bismo.