Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum apakah nikah siri bisa tinggal serumah penting diketahui masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah?

Orang yang telah melakukan nikah siri bisa tinggal serumah dan boleh-boleh saja. Namun karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, konsekueinsinya bisa digerebek masyarakat karena bisa dianggap kumpul kebo lantaran tidak memiliki legalitas pernikahan yang sah.

Hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.

Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Hanya saja, ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara.

Dalam kacamata hukum positif negara, orang yang nikah siri juga bisa dijerat pasal perzinaan karena mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana diatur Pasal 284  karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Akal Bulus Dokter Gadungan asal Lamongan, Nikahi Pria lalu Morotin Hartanya hingga Rp250 Juta

57 tahun lalu

Pilu, Pelajar Diperkosa Sopir Angkot hingga Hamil, Dinikahi Siri lalu Ditinggal Kabur

57 tahun lalu

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Dokter Spesialis di Bukittinggi Jadi Tersangka Poligami

57 tahun lalu

Pasangan Nikah Siri di Jember Tega Buang Bayi yang Baru Lahir 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal