Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan.
Itulah ulasan seputar hukum apakah nikah siri boleh tinggal serumah atau tidak.
Wallahu A'lam