ASN Pemkab Sukabumi Ditangkap Polisi saat Asyik Nikmati Sabu

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra (tengah) bersama jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti yang disita dari 17 tersangka. (Foto: Dharmawan Hadi)

Dari tangan para tersangka, ujar AKBP Dedy, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang. Perinciannya, ganja seberat 6,4 gram, sabu 5,6 gram, tembakau sintetis 121,58 gram, obat keras 2.377 butir. "Selain narkotika, petugas juga menyita HP (handphone) dan uang milik tersangka," ujar AKBP Dedy. 

Dalam menjalankan aksi, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka pengedar menggunakan modus tempel. Kepada para pengedar, petugas menerapkan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 

"Sedangkan, pengguna narkoba dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan Kuat di Pelabuhan Ratu

3 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

5 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

7 hari lalu

Kebakaran Tragis di Sukabumi, 3 Anak Tewas Mengenaskan Terjebak

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal