Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang

iNews TV
Empat pelaku begal bersenjata tajam ditangkap Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut penuh peran masing-masing pelaku serta potensi keterlibatan pada aksi kejahatan di TKP lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 jam lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

6 hari lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

8 hari lalu

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Meluas, Hanguskan 3 Hektare Lahan Hutan

13 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Muatan Berserakan di Jalan Bikin Macet

13 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal