Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang

iNews TV
Empat pelaku begal bersenjata tajam ditangkap Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut penuh peran masing-masing pelaku serta potensi keterlibatan pada aksi kejahatan di TKP lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

2 bulan lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

6 hari lalu

Gudang Peralatan Wedding Organizer di Purwakarta Terbakar, Warga Panik

12 hari lalu

Tol Cipularang Macet Panjang Imbas Tabrakan Beruntun 15 Kendaraan, 1 Luka Berat

12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 14 Kendaraan di Tol Cipularang, Dipicu Trailer Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal