Saat melakukan monitoring ke lapangan, dia mengakui, Bawaslu dan PKD belum mendapatkan temuan seperti itu menjelang penutupan pendaftaran anggota KPPS.
"Kalau ada temuan seperti itu, silakan laporkan. Akan kita tindaklanjuti karena itu sudah keluar dari ranah integritas," ujarnya.
Sebelumnya KPU KBB membutuhkan sebanyak 35.616 petugas (KPPS) yang akan bertugas di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS). Di mana setiap TPS dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS.
"Untuk anggota KPPS di KBB kita membutuhkan 35.616 personel di luar petugas keamanan. Jumlah TPS di KBB 5.088, jadi kita membutuhkan 7 personel anggota KPPS per TPS," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman.
Untuk memetuhi kebutuhan petugas KPPS, pihaknya resmi membuka pendaftaran pada 11-20 Desember 2023. Pendaftarannya akan dilakukan masing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak person petugas pendaftaran di masing-masing desa.