"Surat pendaftaran dan dokumen persyaratan disampaikan ke dalam pengumuman sudah kami cantumkan nomor kontaknya. Jadi berkas pendaftaran bisa langsung ke sekretariat PPS desa atau nomor yang tertera dalam pengumuman," ujar dia.
Rifqi menegaskan, anggota KPPS tidak boleh terlibat dalam partai politik atau tim sukses peserta Pemilu 2024. KPU akan melakukan skrining data pendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat.
Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu.
"Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota parpol di samping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota parpol," kata Rifqi.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023, jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 meliputi, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 202, Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023,
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023, Penetapan anggota KPPS: 24 Januari, dan Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.