Bawaslu KBB Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT dan RW untuk Daftar KPPS

Ferry Bangkit Rizki
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah menegaskan pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak perlu menyertakan rekomendasi dari RT/RW. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Syarat Pendaftaran KPPS.

Dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

"Tidak harus ada rekomendasi RT/RW, tidak ada regulasi seperti itu. Apabila ditemukan, silakan laporkan ke kami, akan kami tindaklanjuti," kata Riza, Senin (18/12/2023).

Meski begitu, pihaknya melalaui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai hari ini, tanggal 18 Desember, belum menerima keluhan terkait permasalahan tersebut. Dia meminta masyarakat melaporkan bila menemukan praktik tersebut.

Diterangkan Riza, pada intinya, warga negara terbaik yang memang layak menjadi anggota KPPS serta mengikuti peraturan yang berlaku tidak harus mengusulkan rekomendasi baik dari RT maupun RW di wilayah tempat tinggalnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal