BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah menegaskan pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak perlu menyertakan rekomendasi dari RT/RW. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Syarat Pendaftaran KPPS.
Dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.
"Tidak harus ada rekomendasi RT/RW, tidak ada regulasi seperti itu. Apabila ditemukan, silakan laporkan ke kami, akan kami tindaklanjuti," kata Riza, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, pihaknya melalaui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai hari ini, tanggal 18 Desember, belum menerima keluhan terkait permasalahan tersebut. Dia meminta masyarakat melaporkan bila menemukan praktik tersebut.
Diterangkan Riza, pada intinya, warga negara terbaik yang memang layak menjadi anggota KPPS serta mengikuti peraturan yang berlaku tidak harus mengusulkan rekomendasi baik dari RT maupun RW di wilayah tempat tinggalnya.