Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan penyelundupan 5 kg emas batangan di Bandara Kertajati. (Foto: iNews TV)
Atas tindakan nekat menyelundupkan barang komoditas bernilai tinggi tanpa dokumen legalitas kepabeanan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.