Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

iNews TV
Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan penyelundupan 5 kg emas batangan di Bandara Kertajati. (Foto: iNews TV)

Atas tindakan nekat menyelundupkan barang komoditas bernilai tinggi tanpa dokumen legalitas kepabeanan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Heboh Emas Batangan 74 Kg di Sentul Dibandingkan Warganet dengan Emas Monas

3 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

5 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal