Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi

Agus Warsudi
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ekspose kasus guru ngaji perkosa santriwati berulang kali. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren berinisial NHN (25) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur di Ciamis, Jawa Barat. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis akan menikahi korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus asusila yang diduga dilakukan NHN tersebut terjadi di Kabupaten Ciamis.

"Pelaku ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Ciamis," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Dia mengatakan, kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban MK tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop anaknya. Mereka menemukan percakapan antara korban dengan pelaku NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut.

"Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya itu," kata Kombes Hendra.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Pijat, Ayah Bejat di Serang Tega Perkosa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Perkosa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal