Bejat, Kakek di Cianjur Perkosa Bocah 11 Tahun 2 Kali

Agus Warsudi
Sindonews
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku DE memberi korban uang Rp5.000 dan satu buah handphone," ujar Kabid Humas.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar, kata dia setelah korban mengeluhkan sakit di organ intimnya. Ketika korban ditanya orang tuanya mengaku diperkosa oleh pelaku DE.

Usai mendengar pengakuan korban, orang tua LU melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya.

"Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

16 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

16 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

16 hari lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

2 bulan lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal