Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Penyerahan berkas perkara tahap I Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon di Kejati Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Berkas Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pukul 10.47 WIB. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan meneliti berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar selama dua pekan.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, Kamis (20/6/2024). 

Nur Sricahyawija mengatakan, dalam perkara ini Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan meneliti berkas Pegi Setiawan tersebut.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

12 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

22 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

22 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

25 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal