JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016, diteliti secara detail. Jaksa dari kasus pembunuhan itu akan diminta bekerja keras dan teliti.
"Akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU kan ada di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kejagung akan meminta jaksa di daerah supaya sungguh-sungguh melaksanakan tugas untuk mengawal kasus ini.
Harli mengungkap pengacara Pegi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara kliennya.
Namun di sisi lain, Harli enggan berkomentar lebih banyak soal kasus Pegi, terlebih berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.