Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANDUNG, iNews.id - Agung Bastian (47), pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Pasalnya, pengusaha ini didakwa melakukan tindak pidana penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di Muara Sungai Ciwulan di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjerat Agung Bastian dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata secara virtual dengan video conference, Selasa (30/3/2021). Terdakwa Agung Bastian tidak dihadirkan di persidangan. 

Agung mengikuti sidang dari tahanan. Terdakwa dalam kasus ini ditahan di bawah kewenangan JPU sejak awal Maret 2021 lalu.

"Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1," kata jaksa Hasan Nurodin Ahma dalam sidang dakwaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

5 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

5 hari lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

10 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

11 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal