Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kasus dugaan tambang pasir ilegal dengan terdakwa Agung Bastian tersebut diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Januari 2020. Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait  aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Ciwulan, Tasikmalaya. 

"Pasir sungai disedot menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan. Pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi penampungan," ujar jaksa Hasan Nurodin.

Saat pengusutan kasus, tutur jaksa, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sejumlah alat berat dan catatan penjualan. Selain itu, uang hasil penjualan pasir senilai Rp23,4 juta. "Dari keterangan saksi, penjualan pasir beroperasi selama 24 jam tergantung konsumen yang datang," tutur jaksa.

Terdakwa Agung Bastian, ucap jaksa Hasan, menjual pasir yang ditambang secara ilegal itu dengan harga Rp370.000 per truk atau seberat 6 hingga 7 kubik. "Saat diperiksa, pengelola tidak bisa menunjukan IUP dan perizinan lain yang dibutuhkan," ucap Hasan Nurodin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

19 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

31 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

1 bulan lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

2 bulan lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal