Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Antara
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Bupati BekasiEka Supria Atmaja memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 11 April dari sebelumnya 31 Maret. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19 di wilayahnya.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Eka di Cikarang, Sabtu (28/3/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Abah Setu Minta Maaf usai Hina Nabi Muhammad, FUI Bekasi Harap Proses Hukum

10 hari lalu

Kecelakaan Truk Muatan Rokok Tiba-Tiba Mundur Terjun ke Kali di Bekasi Sedalam 7 Meter

19 hari lalu

Geger Penemuan Jasad Pria Terbakar di Tambun Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

26 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan dalam Mobil Terparkir di Bantul

26 hari lalu

Penampakan Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Pangkalan PO Cikarang Bekasi, Total Hampir 50 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal