Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Antara
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)

Eka menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat akibat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayahnya.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD/MI negeri dan swasta, serta kepala SMP/MTs negeri dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Soal pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," katanya.

Eka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan ini dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dia berharap dapat menjadi perhatian bagi segenap pelaku dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Para pengawas, pemilik, serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

5 hari lalu

3 Anggota Komplotan Begal Sadis Bersenjata Tajam Ditangkap di Karawang

14 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

23 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

30 hari lalu

Terobos Lampu Merah Perempatan Jalan Raya Ganesha Boulevard, Truk Tabrak Motor Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal