Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Antara
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Bupati BekasiEka Supria Atmaja memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 11 April dari sebelumnya 31 Maret. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19 di wilayahnya.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Eka di Cikarang, Sabtu (28/3/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

5 hari lalu

3 Anggota Komplotan Begal Sadis Bersenjata Tajam Ditangkap di Karawang

14 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

23 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

30 hari lalu

Terobos Lampu Merah Perempatan Jalan Raya Ganesha Boulevard, Truk Tabrak Motor Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal