Bupati Bekasi Nonaktif Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Juhpita Meilana
Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin usai menyalami para JPU KPK, setelah sidang tuntutan kasus suap pengurusan izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar, Rabu (8/5/2019). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

BANDUNG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin selama 7,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, JPU juga menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesa Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.

JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan, berterus terang, dan mengembalikan kerugian negara.

Menanggapi tuntutan JPU, Neneng yang ditemui usai sidang enggan diwawancarai. Dia hanya mengatakan terima kasih berkali-kali.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

3 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

11 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

17 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal