Buron 5 Hari, Pembunuh Eks Ketua Ormas di Purwakarta Ditangkap 

Didin Jalaludin
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara penangkapan pelaku pembunuhan eks ketua ormas. (Foto: iNews)

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa pelaku yang melarikan diri tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP  pembunuhan berencana Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pembunuh Wanita di Konawe Selatan Ditangkap, Motif Sakit Hati Lamaran Ditolak

14 hari lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

17 hari lalu

Krisis Air Bersih di Purwakarta Meluas hingga 55 Desa Imbas Kemarau

27 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

27 hari lalu

Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Mozza di Semarang, Ditangkap usai Buron Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal