Buron 5 Hari, Pembunuh Eks Ketua Ormas di Purwakarta Ditangkap 

Didin Jalaludin
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara penangkapan pelaku pembunuhan eks ketua ormas. (Foto: iNews)

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa pelaku yang melarikan diri tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP  pembunuhan berencana Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Kronologi Pejabat BKAD Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Rumah Terkunci

57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pejabat BKAD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal