Buron 5 Hari, Pembunuh Eks Ketua Ormas di Purwakarta Ditangkap 

Didin Jalaludin
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara penangkapan pelaku pembunuhan eks ketua ormas. (Foto: iNews)

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa pelaku yang melarikan diri tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP  pembunuhan berencana Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

9 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

11 hari lalu

Kronologi Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibunuh saat Hendak Adzan Dzuhur

11 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

11 hari lalu

Purwakarta Gempar! Marbot Masjid Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Jelang Azan Dzuhur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal