Dia mencontohkan, tanda tangan digital dapat diaplikasikan dalam surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan.
"Misalnya kontrak, kuitansi pembayaran, dan sebagainya," sebut Setiaji.
Saat ini, Diskominfo bersama Biro Organisasi Pemprov Jabar tengah menyiapkan tata naskah dan tata cara penerapan tanda tangan digital di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski begitu, Setiaji menekankan, penerapan tanda tangan digital harus disertai penyamaan persepsi dari seluruh pihak, mulai dari pihak pelaksana, pemeriksa, hingga lembaga peradilan.
"Harus ada kesamaan persepsi, misalnya antara pihak pemeriksa dan pelaksana. Jangan sampai tanda tangan digital (dianggap) tidak sah karena tidak ada basahnya yang ber-materai," jelasnya.
Setiaji menambahkan, penerapan tanda tangan digital juga akan memberikan keuntungan lain jika diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang tersentralisasi, terdistribusi, dan bersifat publik.
"Pastinya (tanda tangan) digital lebih aman kalau diterapkan dalam blockchain, blockchain itu istilahnya buku akuntasi besar yang mencatat setiap perubahan. Karenanya, tanda tangan digital pun dapat diterapkan dalam semua aktivitas jual beli," ucap dia.