Cirebon Darurat Narkoba, 39 Orang Ditangkap Periode Januari-Februari 2020

Antara
Polresta Cirebon saat ekspose kasus narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Januari-Februari 2020. (Foto: Antara)

Selain sabu, ada juga pengedar ganja dan obat terlarang yang diamankan. Yakni di antaranya AS, CS, AG, AJ dan CR. Petugas juga menangkap pelaku perempuan berinisial HR yang mengaku telah mengonsumsi sabu selama 1,5 tahun.

"Kalau yang perempuan ini berinisial HR. Dia sudah tertangkap dua kali dengan kasus yang sama. Yaitu mengonsumsi sabu," ucapnya.

Kapolresta mengungkapkan, dari tangan para pelaku menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 5,8 gram, ganja 1,7 ons dan obat-obatan terlarang sebanyak 14.445 butir.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal