Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

Kastolani Marzuki
Tim iNews
Tiga pelaku utama tawuran konten Cirebon yang sebabkan satu orang tewas saat ditangkap polisi. (Foto: MPI/Muslimin)

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Implementasinya dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026, antara lain pada YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak masyarakat jaga ruang digital. (Foto: Dok. Komdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memberikan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi terkait penerbitan aturan turunan PP TUNAS.

Komdigi mencatat risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan kecanduan, tetapi juga paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan online, hingga interaksi dengan pihak yang tidak dikenal.

Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar juga menyebut terdapat risiko konten dan kontak di ruang digital. Menurut dia, paparan konten secara berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan dan karakter anak.

Karena itu, persoalan tawuran yang direncanakan melalui media sosial maupun aksi berbahaya yang direkam untuk konten tidak cukup dilihat sebagai persoalan perilaku di dunia nyata. Jejak digital, pola komunikasi, mekanisme penyebaran konten, hingga respons pengguna terhadap video tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Komdigi juga mendorong pelajar tidak hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi ikut membentuk ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Jangan hanya menjadi pengguna ruang digital, tetapi jadilah generasi yang ikut membentuknya menjadi lebih aman, sehat, dan bermartabat,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty saat mewakili Menkomdigi dalam pertemuan dengan Forum Pelajar Indonesia pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika konten kekerasan atau aksi berbahaya justru diproduksi oleh dan untuk kelompok sebaya.

Tantangannya bukan hanya bagaimana menghapus video setelah viral, tetapi bagaimana mencegah proses sebelum video dibuat: ajakan melalui pesan pribadi, provokasi dalam grup, kesepakatan untuk bertemu, keputusan merekam aksi, hingga dorongan untuk mendapatkan perhatian dari penonton.

Implementasi perlindungan anak juga menghadapi tantangan. Komdigi pada Juli 2026 mengungkap masih adanya anak yang memalsukan usia untuk mendapatkan akses ke media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tawuran Pelajar di Kendari, 2 Siswa SMA Luka Terkena Busur di Kepala dan Pinggang

3 bulan lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

3 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

5 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

11 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal