Diduga Tilep Uang Rp334 Juta, Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi

Didin Jalaludin
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (Didin J/MNC Portal)

"Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," kata dia.

Edwar menyebut, tersangka juga dalam aksinya terungkap  memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku. 

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat,"tutur Edwar. 

Pelaku terancam pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 / 2001 Tentang Perubahan UU UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Tewas Terbenam Lumpur, Ditemukan Celurit

3 hari lalu

Pekalongan Gempar! Perangkat Desa Ditemukan Tewas Terbenam Lumpur Penuh Luka

23 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal